Sabtu, 20 Oktober 2012

PROTEKSI RADIASI


Proteksi Radiasi adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan teknik kesehatan lingkungan yaitu tentang proteksi yang perlu diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang terhadap kemungkinan diperolehnya akibat negatif dari radiasi pengion.

Radiasi dalam istilah fisika : suatu caraperambatan energi dari sumber energi kelingkungannya tanpa membutuhkan medium.Radiasi adalah pancaran energi melalui suatumateri atau ruang dalam bentuk panas,partikel atau gelombangelektromagnetik/cahaya (foton) dari sumberradiasi. 


Sifat Radiasi

1. Radiasi tidak dapat dideteksi oleh indramanusia, sehingga untuk mengenalinyadiperlukan suatu alat bantu pendeteksi yangdisebut dengan detektor radiasi/guiger mulersurveymeter
2. Radiasi dapat berinteraksi dengan materiyang dilaluinya melalui proses ionisasi daneksitasi.

Sumber Radiasi

1. Sumber Radiasi Alam
Berasal dari sinar kosmos, sinar gamma dari kulit
bumi, hasil peluruhan radon dan thorium di udara,serta berbagai radionuklida

2. Sumber Radiasi Buatan
Radiasi yang timbul karena/berhubungan dengankegiatan manusia; seperti penyinaran di bidang medic, jatuhan radioaktif, radiasi yang diperoleh pekerja
radiasi di fasilitas nuklir, radiasi yang berasal dari
kegiatan di bidang industri : radiografi, logging, pabriklampu, dsb.

Filosofi proteksi radiasi yang dipakai sekarang ditetapkan oleh Komisi Internasional untuk Proteksi Radiasi (International Commission on Radiological Protection, ICRP) dalam suatu pernyataan yang mengatur pembatasan dosis radiasi, yang intinya sebagai berikut: 

1. Suatu kegiatan tidak akan dilakukan kecuali mempunyai keuntungan yang positif dibandingkan dengan risiko, yang dikenal sebagai azas justifikasi

2. Paparan radiasi diusahakan pada tingkat serendah mungkin yang bisa dicapai (as low as reasonably achievable, ALARA) dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial, yang dikenal sebagai azas optimasi

3. Dosis perorangan tidak boleh melampaui batas yang direkomendasikan oleh ICRP untuk suatu lingkungan tertentu, yang dikenal sebagai azas limitasi

Konsep untuk mencapai suatu tingkat serendah mungkin merupakan hal mendasar yang perlu dikendalikan, tidak hanya untuk radiasi tetapi juga untuk semua hal yang membahayakan lingkungan. Mengingat bahwa tidak mungkin menghilangkan paparan radiasi secara keseluruhan, maka paparan radiasi diusahakan pada tingkat yang optimal sesuai dengan kebutuhan dan manfaat dari sisi kemanusiaan. 

Menurut Bapeten, nilai batas dosis dalam satu tahun untuk pekerja radiasi adalah 50 mSv (5rem), sedang untuk masyarakat umum adalah 5 mSv (500 mrem).

Semoga Bermafaat... ^_^

Tidak ada komentar: